 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > riba royalti ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . ustadz , " , " keluarga saya ikut menginvetasikan dana di buah usaha di mana usaha sebut beri royalti tiap bulan besar 4 . turut pak ustad nilai royalti yang dapat oleh keluarga saya masuk riba ? keluarga saya sendiri tidak jelas bahwa usaha sebut gerak di bidang apa , karena keluarga saya hanya dapat informasi hanya kilas saja . " , " belum saya ucap terima kasih atas jawab . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 17 november 2006 02 : 45  " , "  4 . 625 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . ustadz , " , " keluarga saya ikut menginvetasikan dana di buah usaha di mana usaha sebut beri royalti tiap bulan besar 4 . turut pak ustad nilai royalti yang dapat oleh keluarga saya masuk riba ? keluarga saya sendiri tidak jelas bahwa usaha sebut gerak di bidang apa , karena keluarga saya hanya dapat informasi hanya kilas saja . " , " belum saya ucap terima kasih atas jawab . " , " n " , " jawab ada dua mungkin , yaitu bisa halal dan bisa haram . gantung sistem yang guna dalam investasi itu . " , " yang beda antara halal dan harambukan besar prosentase nilai royalti , lain sumber bagi royalti . " , " kalau keluarga anda tiap bulan dapat 4 dari jumlah uang yang investasi , maka uang itu adalah uang riba . ilustrasi sederhana , misal keluarga anda investasi besar rp 1 . 00 . 000 . 000 , - , lalu tiap bulan akan dapat royalti fix besar 4 dari jumlah itu , yaitu rp 4 . 000 . 000 , - . " , " bentuk ini 100 adalah riba dan hukum haram . meski usaha tempat keluarga investasi tidak rasa berat . " , " bentuk investasi yang halal adalah bila angka royalti 4 tiap bulan itu bukan ambil dari nilai investasi , lain dari untung usaha . misal , usaha itu dapat untung fluktuatif rata - rata sekitar rp 100 . 000 . 000 . dan anda dapat 4 dari untung usaha yang mungkin besar nilai masih bisa naik dan turun , maka transaksi model begini hukum halal . " , " yang jadi adalah bagi hasil , bukan bunga uang . dan investasi bagi hasil itu hukum halal cara sistem . " , " adapun bidang yang jadi lahan usaha , tentu saja harus pada bidang yang halal cara syariah . maka investasi dalam bisnis dunia hibur malam , minum keras , rokok , narkoba dan jenis , masuk wilayah yang haram bagi kita untuk investasi di dalam . " , " dalil adalah firman allah swt : " , " . ( qs al - maidah : 2 ) " , " investasi dalam dunia bisnis itu ada syarat mutlak , yaitu kita harus tahu pasti bahwa bisnis yang kembang adalah bisnis yang halal 100 sesuai dengan syariah islam . bila masih belum halal , maka kita masuk golong orang yang sebut oleh ayat di atas , yaitu saling tolong dalam buat dosa dan langgar . "
